Skip to content
- KETENTUAN JAM SEKOLAH DAN KEGIATAN PEMBELAJARAN
- Sekolah dimulai
- Senin – selasa : 07:30 wita-14:00 wita
- Rabu – sabtu : 07.30 wita – 14:00 wita
- Semua siswa harus hadir selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Waktu pelajaran dimulai tidak boleh ada gangguan. Pengumuman sangat penting atau pengontrolan kelas harus seijin kepala sekolah.
- Selama pelajaran siswa tridak boleh menerima tamu kecuali dalam hal yang sangat penting kecuali seijin kepala sekolah atau waktu istirahat.
- Siswa wajib masuk kelas dengan tertib.
- Siswa yang dating terlambat tidak diperbolehkan masuk kelas, melainkan harus melapor kepada petugas piket/guru/wakil kepala sekolahkesiswaan dan mengisi buku pribadi.
- Siswa yang dating terlambat diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran berikutnya setelah mendapat ijin dari petugfas piket/guru/wakil kepala sekolah kesiswaan.
- Siswa yang dating terlambat akan diberi sanksi poin sesuai denganketentuan yang berlaku.
- IJIN MENINGGALKAN PELAJARAN/SEKOLAH
- Ijin meninggalkan pelajaran sebelumnya harus meninggalkan surat ijin/buku pribadi yang ditanda tangani orang tua kepada wali kelas atau wakil kepala sekolah kesiswaan.
- Ijin meninggalkan jam pelajaran atau hal lain yang mendesak dilakukan dengan melapor kepada petugas piket, guru atau wakil kepala sekolah kesiswaan dengan mengisi buku pribadi.
- Siswa yang meninggalkan jam pelajaran saat pergantian jam pelajaran wajib meminta ijin pada guru yang mengajar berikutnya.
- Siswa yang meinggalkan pelajaan/sekolah tanpa ijin dianggap membolos.
- TIDAK MASUK SEKOLAH
- Siswa yang absen pada saat masuk sekolah harus membawa surat ketrangan atau buku pribadi yang telah diisi atau ditanda tangani orang tua/wali dan diserahkan kepada wali kelas/wakil kepala sekolah kesiswaan.
- Ijin tidak masuk sekolah yang direncanakan/diketahui sebelumnya harus minta ijin kepada wakil kepal asekolah kesiswaan atau kepala sekolah paling lambat 1 hari sebelumnya.
- Siswa yang tidakmasuk sekolah, selama 1-6 hari berturut-turut tanpa keterangan wajib menghadap kepada wakil kepala sekolah kesiswaan/kepala sekolah dan kepadanya dapat dikenai sanksi.
- KEWAJIBAN SISWA
- Siswa wajib mengikuti pelajaran tiap hari dengan tertib
- Siswa wajib mentaati tata tertib sekolah.
- Siswa wajib menghargai dan mentaati Guru, Karyawan dan sesame teman baik dilingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Siswa wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Siswa wajib berambut pendek, rapid an terpelihara untuk siswa putra dan Siswa putrid yang berambut panjang wajib di kepang.
- Membawa buku pribadi dan buku agenda setiap hari dan menjaga kebersihannya.
- Membawa sarana belajar sesuai dengan kebutuhan( buku paket, alat tulis, buku catatan dan lain-lain).
- Melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru/sekolah.
- Mengikuti upacara bendera dengan baik dan khidmat.
- Bersikap disiplin, jujur dan mandiri.
- Memenuhi kewajiban membayar uang sekolah selambat-lambatnya tanggal 10(sepuluh) setiap bulannya.
- Membudayakan Gerakan 4 S (senyu,sapa, salam, santun) dan 5 R (Rajin, Resik, Ringkes, Rapi dan Rawat).
- LARANGAN SISWA
- Meninggalkan sekolah pada saat jam pelajran efektif tanpa ijin.
- Berkelahi atau bertindak yang menyebabkan kerugian bagi orang lain.
- Meminta atau mengikuti les privat kapada guru di unit sendiri.
- Membentuk atau menjadi angota “GENG” tertentu.
- Membawa rook atau merokok, gambar porno serta hal-hal lain yang melanggar norma.
- Mengenakan perhiasan yang berlebihan.
- Membawa senjata tajam atau sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain.
- Makan/minum didalam kelas selama kegiatan berlangsung.
- Membeli makan/minuman di luar kantin sekolah selama jam sekolah.
- Membawa dan menggunakan Corrector Pen (Stipo, Tipe Ex dan Sejenisnya).
- Pinjam meminjam buku paket dan pakaian olahraga.
- Membawa barang elektronik (Audio Visual) kecuali mendapat tugas sekolah.
- Membawa HP selama kegiatan belajar di sekolah.
- Membawa dan makan permen karet disekolah.
- Melakukan kecurangan saat ulangan.
- Membawa uang berlebihan
- Mengecet rambut.